Rabu, 29 Juli 2009

Dialog Publik

Rabu, 29 Juli 2009.
Takalar, dialog publik yang dilaksanakan oleh KOPEL Sulawesi kerjasama PSHK Jakarta memberikan respon positif dari DPRD Kab. Takalar, ini dikemukakan oleh Wakil Ketua DPRD yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini.



Narasumber:
- H. Said Pammusu (DPRD)
- Darwis KS (BAPPEDA)
- Winarso (Akademisi)
- Haryanto (Peneliti)



Ada beberapa yang menjadi catatan penting dalam pelaksanaan Dialog Publik tersebut, diantaranya:

1. Pengawasan terhadap pelaksanaan beberapa perda masih sangat kurang, terutama ada beberapa perda yang tidak pernah dilaksanakan.


2. Salah satu perda yang belum maksimal adalah Perda Nomor 02 Tahun 2004 Tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman keras beralkohol, narkotika dan obat psikotropika. Perda ini dinilai belum maksimal dalam pelaksanaannya sebab ada daerah di Takalar yang memproduksi minuman keras (ballo) sebagai salah satu sumber penghasilan mereka.

3. Tingkat inisiatif DPRD pada fungsi legislasi diakui masih sangat minim, lebih banyak perda yang lahir merupakan inisiatif Pemda.Selain itu Said Pammusu juga meminta bahwa mengingat anggota DPRD baru yang terpilih sebanyak 23 orang dan 7 orang yang incumbent. Sehingga kedepannya KOPEL diminta untuk tetap bermitra dengan DPRD terutama pada penguatan kapasitas DPRD Kabupaten Takalar. hvk





Selasa, 30 Juni 2009

Tambahan Penghasilan DPRD Berdasarkan PP 24/2004, PP 37/2005 dan PP 37/2006

Total gaji berdasarkan PP 37 Tahun 2004, dengan klasifikasi sbb:
  • DPRD Provinsi :
  1. Ketua : Rp 9.269.250
  2. Waka :Rp 3.861.000
  3. Anggota : Rp 6.418.500
  • Kabupaten :
  1. Ketua : Rp 6.442.125
  2. Waka :Rp 5.092.350
  3. Anggota : Rp 4.537.950
Sedangkan berdasarkan PP 37 Tahun 2005 dan PP 37 Tahun 2006, sebagai berikut:
  • DPRD Provinsi :
Ketua : Rp 27.000.000, dengan klasifikasi :
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 9.000.000
  • Dana Operasional R
Waka :Rp 3.861.000, dengan klasifikasi :
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 9.000.000
  • Dana Operasional Rp 9.600.000
Anggota : Rp 6.418.500, dengan klasifikasi :
  • Tunjangan perumahan Rp 6.700.000
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 9.000.000
  • Dana Operasional Rp -

  • DPRD Kabupaten :
Ketua : Rp 18.900.000
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 6.300.000
  • Dana Operasional Rp 12.600.000
Waka :Rp 13.020.000
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 6.300.000
  • Dana Operasional Rp 6.720.000
Anggota : Rp 12.300.000
  • Tunjangan perumahan Rp 6.000.000
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 6.300.000
  • Dana Operasional Rp -
Jadi total gaji anggota DPRD/bulan sebagai berikut:
DPRD Provinsi:
- Ketua Rp 36.268.250
- Waka Rp 18.600.000
- Anggota Rp 22.118.500
DPRD Kabupaten:
- Ketua Rp 25.342.125
- Waka Rp 18.112.350
- Anggota Rp 16.837.950


Salam,

hvk

Rabu, 24 Juni 2009

Workshop on How To Create and Deliver a Public Message

Prakata :
Pra PEMILU 2009, KOPEL Sulawesi kerjasama dengan International Republic Institut (IRI) melakukan pemetaan isu di masyarakat yang perlu diperjuangkan oleh Partai Politik. Dalam pemetaan tersebut, KOPEL memilih isu mutu pendidikan, layanan kesehatan, dan masalah pengangguran untuk direspon oleh 38 Partai Politik di Sulawesi Selatan. Dari respon Partai Politik, umumnya ingin memperjuangkan ke 3 isu tersebut ketika mendudukkan kader-kadernya di DPRD.
Pasca PEMILU 2009, KOPEL akan menagih janji Partai Politik melalui kader-kadernya di DPRD. Salah satu yang mendesak untuk menjadi perhatian anggota DPRD terpilih adalah ketiga isu tersebut di atas. Karena itu, dalam advokasi ke depan KOPEL akan melibatkan stekaholder dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan isu ini.

Selasa, 23 Juni 2009

PENTING!!!

Untuk Teman-teman Peneliti Gowa N Makassar diminta mengirim segera revisi laporan ke Mbak Erni PSHK.

salam,

hvk

Minggu, 21 Juni 2009

INFO

Studi Kritis RPJM IASMO

Hari/Tgl : Senin. 22 Juni 2009
Tempat : Sekretariat KOPEL Sulawesi
Pukul : 16.00 wita

Diharapkan kehadiran teman-teman khususnya TIM Makassar

Wassalam,
hvk

Jumat, 19 Juni 2009

Kupas Tuntas PERDA

Hasil serial meeting PERDA
Perda No.20 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak Kab. Takalar.
Perda ini dinilai memiliki beberapa kekurangan diantaranya:
- Masih lebih banyak copy paste dari UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Pada pasal 5 ayat (3), tidak jelas apa yang dimaksud dengan anak Takalar, selain itu pada pasal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak pada pasal 28 ayat 3. Dimana dalam UU Perlindungan Anak dikatakan tidak ada biaya untuk akta kelahiran, sedangkan dalam perda ini dibatasi untuk anak diatas 1 (satu) tahun. Sedangkan kita ketahui bahwa dalam sebuah peraturan perundang-undangan selalu merujuk terhadap peraturan yang diatasnya atau yang lebih tinggi, ini menjadi sebuah fakta bahwa Perda ini sudah menyalahi/mereduksi terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pasal 11 ayat (1) tidak mengakui UU Perlindungan Anak Tahun 2002 (Pasal 53), dimana dalam UU Perlindungan Anak dikatakan secara tegas bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan biaya pendidikan secara cuma-cuma, sedangkan dalam Perda dikatakan pemberian bantuan berdasarkan tingkat perkembangan fisik.
- Pasal 26 tentang pidana, sebenarnya juga melakukan reduksi terhadap UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), dimana pidana dicantumkan paling lama 3 tahun 6 bulan, sedangkan dalam Perda paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan.(hvk)

Kamis, 18 Juni 2009

Serial Meeting

Analisis APBD Kota Makassar, Kab. Gowa dan Kab. Takalar:
Dilaksanakan pada:
Hari/Tgl : Sabtu, 20 Juni 2009
Tempat : Kantor BAKTI
Pemateri : Bapak Prof.DR. Aswanto, SH.MSi

Daftar analisis perda:
1. Perda tentang zakat Kota Makassar
2. Perda holding company Kab. Gowa
3. Perda pakaian muslim Kab. Takalar

Kepada seluruh Tim Peneliti diharapkan sudah memiliki analisis awal terhadap perda yang dimaksud.

Wassalam,
hvk