Sesusai dengan Rancangan Perda Pelayanan Kesehatan Kota Makassar, khususnya dalam Bab 2 pasal 2 tentang Pemberi dan penerima layanan kesehatan yang dibedakan menjadi penduduk kota dan penduduk luar kota. Sementara itu dalam perda kerja sama Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 tahun 2008 yang dalam Pedoman Pelaksanaan pelayanan Kesehatan Gratis di Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa penggunaan kartu jamkesda (Jaminan Kesehatan daerah) bisa berlaku lintas kabupaten/kota, sementara dalam rancangan Perda Pelayanan kesehatan Kota Makassar, dengan demikian maka itu bertentangan dengan Perda Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Tapi menurut penjelasan dari Mansyur Teba, anggota Pansus Ranperda Pelayanan Kesehatan bahwa hal tersebut tidak bertentangan bahkan Perda Provinsi menjadi rujukan, untuk masalah dalam bab 2 pasal 2 tersebut ia menandaskan bahwa hal tersebut untuk menghindari penduduk dari luar Kota Makassar yang membanjiri Kota Makassar untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis sehingga penduduk Makassar bisa-bisa tidak kebagian.
Dalam diskusi tersebut, datanglah Syamsu Niang, Ketua Pansus Perda Pelayanan Kesehatan, dia berjanji bahwa sebelum penetapan sebelum tanggal 8 September, Insya Allah teman-teman di KOPEL diundang untuk dengar pendapat, mengingat sudah lama surat KOPEL masuk tetapi belum mendapat respon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar