Selasa, 30 Juni 2009

Tambahan Penghasilan DPRD Berdasarkan PP 24/2004, PP 37/2005 dan PP 37/2006

Total gaji berdasarkan PP 37 Tahun 2004, dengan klasifikasi sbb:
  • DPRD Provinsi :
  1. Ketua : Rp 9.269.250
  2. Waka :Rp 3.861.000
  3. Anggota : Rp 6.418.500
  • Kabupaten :
  1. Ketua : Rp 6.442.125
  2. Waka :Rp 5.092.350
  3. Anggota : Rp 4.537.950
Sedangkan berdasarkan PP 37 Tahun 2005 dan PP 37 Tahun 2006, sebagai berikut:
  • DPRD Provinsi :
Ketua : Rp 27.000.000, dengan klasifikasi :
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 9.000.000
  • Dana Operasional R
Waka :Rp 3.861.000, dengan klasifikasi :
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 9.000.000
  • Dana Operasional Rp 9.600.000
Anggota : Rp 6.418.500, dengan klasifikasi :
  • Tunjangan perumahan Rp 6.700.000
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 9.000.000
  • Dana Operasional Rp -

  • DPRD Kabupaten :
Ketua : Rp 18.900.000
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 6.300.000
  • Dana Operasional Rp 12.600.000
Waka :Rp 13.020.000
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 6.300.000
  • Dana Operasional Rp 6.720.000
Anggota : Rp 12.300.000
  • Tunjangan perumahan Rp 6.000.000
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 6.300.000
  • Dana Operasional Rp -
Jadi total gaji anggota DPRD/bulan sebagai berikut:
DPRD Provinsi:
- Ketua Rp 36.268.250
- Waka Rp 18.600.000
- Anggota Rp 22.118.500
DPRD Kabupaten:
- Ketua Rp 25.342.125
- Waka Rp 18.112.350
- Anggota Rp 16.837.950


Salam,

hvk

Rabu, 24 Juni 2009

Workshop on How To Create and Deliver a Public Message

Prakata :
Pra PEMILU 2009, KOPEL Sulawesi kerjasama dengan International Republic Institut (IRI) melakukan pemetaan isu di masyarakat yang perlu diperjuangkan oleh Partai Politik. Dalam pemetaan tersebut, KOPEL memilih isu mutu pendidikan, layanan kesehatan, dan masalah pengangguran untuk direspon oleh 38 Partai Politik di Sulawesi Selatan. Dari respon Partai Politik, umumnya ingin memperjuangkan ke 3 isu tersebut ketika mendudukkan kader-kadernya di DPRD.
Pasca PEMILU 2009, KOPEL akan menagih janji Partai Politik melalui kader-kadernya di DPRD. Salah satu yang mendesak untuk menjadi perhatian anggota DPRD terpilih adalah ketiga isu tersebut di atas. Karena itu, dalam advokasi ke depan KOPEL akan melibatkan stekaholder dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan isu ini.

Selasa, 23 Juni 2009

PENTING!!!

Untuk Teman-teman Peneliti Gowa N Makassar diminta mengirim segera revisi laporan ke Mbak Erni PSHK.

salam,

hvk

Minggu, 21 Juni 2009

INFO

Studi Kritis RPJM IASMO

Hari/Tgl : Senin. 22 Juni 2009
Tempat : Sekretariat KOPEL Sulawesi
Pukul : 16.00 wita

Diharapkan kehadiran teman-teman khususnya TIM Makassar

Wassalam,
hvk

Jumat, 19 Juni 2009

Kupas Tuntas PERDA

Hasil serial meeting PERDA
Perda No.20 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak Kab. Takalar.
Perda ini dinilai memiliki beberapa kekurangan diantaranya:
- Masih lebih banyak copy paste dari UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Pada pasal 5 ayat (3), tidak jelas apa yang dimaksud dengan anak Takalar, selain itu pada pasal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak pada pasal 28 ayat 3. Dimana dalam UU Perlindungan Anak dikatakan tidak ada biaya untuk akta kelahiran, sedangkan dalam perda ini dibatasi untuk anak diatas 1 (satu) tahun. Sedangkan kita ketahui bahwa dalam sebuah peraturan perundang-undangan selalu merujuk terhadap peraturan yang diatasnya atau yang lebih tinggi, ini menjadi sebuah fakta bahwa Perda ini sudah menyalahi/mereduksi terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pasal 11 ayat (1) tidak mengakui UU Perlindungan Anak Tahun 2002 (Pasal 53), dimana dalam UU Perlindungan Anak dikatakan secara tegas bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan biaya pendidikan secara cuma-cuma, sedangkan dalam Perda dikatakan pemberian bantuan berdasarkan tingkat perkembangan fisik.
- Pasal 26 tentang pidana, sebenarnya juga melakukan reduksi terhadap UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), dimana pidana dicantumkan paling lama 3 tahun 6 bulan, sedangkan dalam Perda paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan.(hvk)

Kamis, 18 Juni 2009

Serial Meeting

Analisis APBD Kota Makassar, Kab. Gowa dan Kab. Takalar:
Dilaksanakan pada:
Hari/Tgl : Sabtu, 20 Juni 2009
Tempat : Kantor BAKTI
Pemateri : Bapak Prof.DR. Aswanto, SH.MSi

Daftar analisis perda:
1. Perda tentang zakat Kota Makassar
2. Perda holding company Kab. Gowa
3. Perda pakaian muslim Kab. Takalar

Kepada seluruh Tim Peneliti diharapkan sudah memiliki analisis awal terhadap perda yang dimaksud.

Wassalam,
hvk

Senin, 15 Juni 2009

INFO PENTING!!!

Untuk teman-teman Peneliti Program PSHK....
1. Perbaikan laporan
2. Analisis perda, masing-masing 3 perda(Kab.Takalar 3 Perda, Kab. Gowa 3 Perda dan Kota Makassar 3 Perda).

Pelaksanaan Serial Meeting:
Sabtu, 20 & 27 Juni 2009
Di Kantor BAKTI.

Wassalam,

N-To

Jumat, 12 Juni 2009

Serial Meeting Audit Peraturan Daerah di Kopel

Kopel Sulawesi, hari ini Sabtu 13 Juni 2009 melaksanakan kegiatan evaluasi perda yang bertajuk Serial Meeting Audit Peraturan Daerah : Studi di 3 DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2004 – 2009 (Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar). Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk semakin menajamkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Kopel Sulawesi sejak bulan Januari 2009. Dimana dalam audit perda ini mengambil 3 daerah kabupaten/kota sebagai daerah sampel penelitian yaitu DPRD Kota Makassar, DPRD Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Takalar. Audit perda ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan Kopel Sulawesi kerja sama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dalam merangka evaluasi kinerja DPRD periode 2004 – 2009. 
Serial meeting akan dilaksanakan 3 kali dalam bulan Juni 2009, dari tanggal 13 Juni, 20 Juni dan 27 Juni 2009. Dalam kegiatan serial meeting ini juga akan menghadirkan nara sumber antara lain Prof. Dr. Aswanto, MH, dan Irwan Muin, SH, MH. Adapun yang menjadi peserta dalam serial meeting ini adalah selain punggawa Kopel Syamsuddin, Herman, Anwar juga dihadiri oleh para peneliti Kopel Sulawesi Akil, Anto, Lisa. Dan turut pula diundang orang maupun lembaga yang konsern terhadap kajian peraturan daerah. Direncanakan juga kegiatan serupa akan dilaksanakan di BaKTI. [MAR]

Silaturahim Caleg Perempuan Terpilih Kerjasama Kopel Sulawesi dengan KPPI Sulsel

Pentingnya Membangun Persekongkolan Hati Nurani

Jumat 16 Juni 2009, bertempat di Raja Gurih Makassar Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi bekerjasama dengan Koalisi Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulsel melakukan silaturahim dengan calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Sulsel periode 2009-2014.

Ketua KPPI Sulsel Andi Mariattang S.Sos menjelaskan hasil pemilu 09 April 2009 memperlihatkan peningkatan yang signifikan jumlah keterwakilan perempuan secara umum di Parlemen. Di DPRD Sulsel misalnya, pada periode 2004-2009 hanya 6orang Semarang meningkat meningkat menjadi 12 orang. ’’Ini saya kira kita harus mensyukuri sekaligus tantangan kaum perempuan ke depan bagaimana memperlihatkan kinerja yang berpihak bagi puiblik ke depan,’’ ujarnya.

Andi Maritang sendiri adalah anggota DPRD Sulsel periode 2004 – 2009 dari Fraksi PPP dan kembali terpilih untuk periode 2009-2014. Mary demikian biasa disapa mengakui tugas selaku anggota wakil rakyat sesungguhnya sangat berat dan membutuhkan orang-orang yang memiliki kredibilitas yang kuat. ’’Ada banyak pekerjaan di sana yang sesungguhnya adalah membutuhkan pengetahuan yang memadai. Namun pengetahuan tidak akan cukup tanpa integriti yang kuat. Sebab kita akan diperhadapkan banyak godaan. Dan kita juga harus sadar serta Sian dengan perlakuan rekan lain, yang kadang memandang lain perempuan di parlemen,’’ ujarnya sedikit berbagi pengalaman dengan caleg yang baru terpilih. ’’Kita harus pintar mengatur strategi. Harus ada kesadara membangun persekongkolan hati nurani dengan sesama kaum perempuan,’’ ujarnya lagi melanjutkan. Selaku perempuan, kita tidak mesti harus sama terus. Ngumpul satu komisi, apalagi setiap harus berkumpul. Karena itu semakin akan mengganggu atau bahkan menimbulkan kecurigaan rekan lain ’’laki-laki’’. Yang penting komunikasi harus berjalan terus.

Mariattang juga menjelaskan, alasan KPPI bekerjasama dengan KOPEL selama ini dalam memberi penguatan politik perempuan di Sulsel, karena lembaga ini dianggap sudah memiliki tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat dan memiliki pengalaman yang cukup baik dalam mengkonsolidasi penguatan kinerja DPRD selama ini. Karenanya, ke depan diharap Kopel bersama KPPI tetap bekerja sama untuk memberi penguatan bagi kader-kader perempuan di Parlemen untuk bisa maksimal menjalankan tugasnya serta terhindar dari Korupsi.

Rusni Kasman, Caleg terpilih dari Partai Golkar untuk wilayah Bosawa merasa bersyukur dengan pertemuan malam itu yang difasilitasi Kopel dan KPPI. ’’Saya terus terang selama ini bertanya-tanya, kira-kira bagaimana kerja di DPRD nanti. Tapi malam ini, kita sudah mendapat gambaran, apalagi ada beberapa bahan bacaan yang dibagikan Kopel. Insya Allah saya mau belajar. Dan tegur kami kalau ada kekeliruan,’’ ujarnya sambil melirik pengurus Kopel yang juga hadir malam itu.

Hj. Andi Tenri Yasin Limpo, mengaku banyak pengalaman berharga bekerja sama dengan Kopel selama ini. Tenry adalah Ketua DPRD Gowa yang juga pada pemilu kali ini terpilih selaku anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar wilayah Kab. Gowa, Takalar, Jeneponto. ’’Saya selama ini sudah banyak merasakan bagaimana bekerja sama dengan Kopel. Menghadiri diskusi-diskusi yang dilaksanakan di kampung-kampung, pelatihan dll. Saya kira cukup bagus,’’ ujarnya menambahkan selama ini mungkin teman-teman mengenal KOPEL lewat media, dan sepertinya semua mengkritik. Pada hal tidak begitu. Dan saya kira memang lebih bagus kalau dari awal kita kerja sama.

Gagas Tatib yang Responsif Gender

Tenry juga berharap KPPI bersama Kopel ke depan bisa mengadvokasi penyusunan tata tertib DPRD yang memperlihatkan keperpihakan terhadap gender. ’’Kita menyadari tata tertib selama ini itu tidak berpihak pada isu-isu gender. Khususnya banyak merugikan kaum perempuan,’’ tambahnya.

Tenry berharap, ke depan tatib benar-benar bisa mengadopsi perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif. ’’Kalau undang-undang kita berani menyebut ada keterwakilan perempuan, di tatib nanti kenapa tidak,’’ ujarnya.

Koordinator Kopel Sulawesi, Syamsuddin Alimsyah menyambut baik gagasan untuk mengadvokasi tata tertib yang responsif gender. Bahkan Kopel bersama KPPI akan segera menindaklajuti dengan membentuk tim penyusun drap.

Herman SPd, Manager Program Kopel menjelaskan, Kopel telah berpengalaman mengadvokasi kinerja DPRD selama 8 tahun, termasuk mengdavokasi tata tertib DPRD di berbagai daerah. Pertemuan ini dianggap proses langkah awal dalam membangun komunikasi dengan DPRD terpilih yang nantinya akan sangat membantu dalam kerja-kerja di KOPEL Sulawesi dan di DPRD, sehingga pertemuan ini dianggap sangat penting. Menurutnya, Kopel didirikan tahun 2000 dengan maksud untuk mengadvokasi penguatan kinerja, Penguatan Kepada Partai politik, Pendidikan politik bagi masyarakat dan advokasi kebijakan publik. ’’Kita ada banyak referensi di Kopel terkait dengan hal tersebut. Semua DPRD bisa diakses,’’ ujarnya menambahkan di Kopel juga tersedia Kumpulan regulasi seperti Undang-undangan dan Perda yang bisa diakses.

Sejak didirikan, Kopel juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa donor seperti Uni Eropa, British Council, National Democratic Institute (NDI), IRI, LGSP-USAID, Partnership serta beberapa lembaga lainnya. hvk

Diskusi

Diskusi Tentang Pergub Tentang SK Pembentukan Tim Khusus Pengamanan/Pengendalian Pengunjuk Rasa di Lingkungan Kantor Gubernur Sulsel pada tanggal 3 Juni 2009 di Sekretariat Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulawesi.

Selasa, 09 Juni 2009

Diskusi Pergub Tentang SK Pembentukan Tim Khusus Pengamanan/Pengendalian Pengunjuk Rasa di Lingkungan Kantor Gubernur Sulsel

SK Gubernur nomor 1691/V/Th.2009 tentang Pengamanan Pengunjuk Rasa di Kantor Gubernur Sulsel memunculkan pertanyaan dan tafsiran di banyak kalangan, utamanya dikalangan aktifitas LSM dan Mahasiswa. Dalam diskusi KOPEL Sulawesi yang dihadiri oleh para aktifis NGO, advokasi Hukum, masyarakat sipil dan Mahasiswa pada tanggal, 03 Juni 2009 di Kantor KOPEL Sulawesi, menilai bahwa SK ini dibuat secara prematur tanpa adanya pertimbangan yang rasional dan lebih matang sehingga menimbulkan beberapa tafsiran dan implikasi negatif. Diskusi ini menilai bahwa:  
  1. SK Gubernur ini menunjukkan adanya sikap Paranoid (Ketakutan yang berlebihan) baik pada para pejabat Pemprof dan Gubernur Syahrul Yasin Limpo sendiri terhadap pengunjuk rasa yang datang ke kantor Gubernur. Sikap Paranoid ini juga sebagian disebabkan oleh kekhawatiran terhadap tidak terlaksananya janji politik Gubernur dan kekhatiran terhadap percitraan buruk Gubernur yang dapat berimplikasi pada pilgub mendatang.
  2. Dari Segi kewenangan, SK Gubernur ini melampaui kewenangan dari kepolisia n dan satpol PP yang pada dasarnya memiliki kewenangan dan otoritas dalam hal pengamanan.  
  3. Selain itu, SK ini bertentangan dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang pada kenyataannya juga dirujuk pada SK ini. Dengan ada tim khusus pengamanan, implikasinya membuat penyampaian pendapat masyarakat ke Kantor Gubernur menjadi lebih tertutup karena sangat birokratis dan menimbulkan kesan adanya pengalan secara fisik ala militer.
  4. Dari segi anggaran, SK Gubernur ini membuka peluang korupsi APBD dengan ada ketetapan SK ini berlaku secara surut per tanggal 5 Januari 2009 dan adanya adanya implikasi anggaran yang ditimbulkan oleh pelaksanaan peraturan ini.
  5. Sementara itu, SK ini dinilai sangat tidak populer karena mengabaikan hak politik masyarakat yang telah memilih pada pilgub lalu atas dasar janji politik dan slogan-slogan yang di usung oleh “Sayang”. Masyarakat pada dasarnya menantikan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan yang membuka kedekatan komunikasi dan informasi antara pemerintah dengan masyarakat. Namun pada faktanya, dengan adanya SK ini malah membuat sekat yang jauh antara masyarakat yang pemerintah dan citra militerisme dalam pemerintahan Gubernur Sulsel. 

    Dengan beberapa penilaian ini, direkomendasikan kepada Gubernur Syahrul Yasin Limpo untuk mencabut SK ini karena akan berimplikasi negatif terhadap kehidupan demokrasi yang lebih luas di masyarakat Sulawesi Selatan. Begitu pula, kepada seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat melakukan advokasi untuk membatalkan SK ini demi menjaga kesinambungan kehidupan politik yang demoratis di masyarakat Sul-sel. (MAR & HVK)





Senin, 01 Juni 2009

ANGGOTA DPRD PENERIMA RAPEL TKI PP 37 MULAI BERULAH


Di akhir periode anggota DPRD penerima Rapel PP 37 mulai berulah. Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Husain Baelang menganggap bahwa rapelan tersebut tidak harus dikembalikan (fajar, 2 Juli 2009). Anggota DPRD Sulawesi Barat menerima rapelan tersebut sebesar Rp. 91.800.000,- setiap anggota dewan. Total utang anggota DPRD Sulbar sendiri mencapai 3 milyar. Dengan alasan PP 21 tahun 2007 yang memerintahkan untuk mengembalikan rapelan tersebut tidak berdasar, karena PP hanya bisa dibatalkan dengan undang-undang. Husain Baelang dari Fraksi Sulbar Bersatu sendiri baru mengembalikan Rp. 2 juta dari Rp. 91.800.000,- yang telah diterimanya sejak 2006 yang lalu.
Apa yang mendasari anggota DPRD tidak mau kembalikan utang mereka dari PP 37?, Pertama, anggota DPRD memang sudah tertutup hatinya atas penderitaan rakyat yang selama ini mereka wakili . Kedua, sejak dari awal memang telah berniat untuk “mencuri” uang rakyat. Ketiga, diakhir periode, uang mereka sudah habis untuk dana kampanye pemilu legislatif yang lalu (Herman).

MUSLIMAT NU KOTA MOJOKERTO “BERGURU” KEPADA KOPEL



Senin tanggal 1 Juni 2009, Ada sekitar delapan orang aktivitas perempuan dari Muslimat NU Kota Mojokerto Jawa Timur bertandang ke Markas KOPEL, dalam rangka untuk bersilaturrahmi dengan KOPEL. Mereka tiba sekitar pukul 13.30 WITA dan dipersambut oleh teman-teman yang ada di Kopel, seperti Sang Koordinator Syamsuddin Alimsyah, Manager Program Herman, S.Pd, Irfan Salassa field officer Bantaeng, Jafar field Officer Toraja, dari keuangan Salma dan Sri Wahyuni, dari Riset Muhammad Akil Rahman dan Madjid Bati serta Muhammad Ramli, Field Officer Makassar. Disamping itu, pertemuan ini dihadiri dan diliput oleh Fajar TV.


Sebetulnya kehadiran para “pendekar wanita” ini selain bersilaturrahmi dan melihat secara lebih dekat KOPEL Sulawesi juga untuk sharing dengan Kopel tentang sejarah kehadiran KOPEL, peranannya dan juga termasuk program-program, karena menurut mereka, KOPEL sudah begitu mereka kenal tetapi belum sempat melihat seperti apa “sarang”nya. “Sebelum datang ke Makassar, kami sudah berniat untuk silaturrahmi dengan teman-teman KOPEL, tiba disini sejak tanggal 28 Mei, dan Alhamdulillah, hari ini baru kami dapat bersilaturrahmi dengan teman-teman KOPEL untuk berguru” ungkap Ibu Hamidah, pimpinan rombongan juga sekaligus Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kota Mojokerto dengan nada gembira, setelah dilakukan perkenalan oleh semua delegasi yang hadir. Ungkapan Ibu Hamidah ini tentu saja disambut dengan tertawa oleh semua yang hadir.


Dalam penjelasnnya kepada Delegasi Kota Mojokerto, Syamsuddin Alimsyah menguraikan tentang sejarah berdirinya KOPEL, dan sepak terjangnya selama ini dalam mengawal demokratisasi “Kopel adalah LSM yang berdiri pada tanggal 10 Maret 2000 dan fokus pada pengawasan dan evaluasi kinerja Wakil Rakyat” demikianlah penjelasan syamsuddin sekaligus menjawab pertanyaan dari seorang. Anggota delegasi. Dalam uraian lanjutannya Syamsuddin menjabarkan tentang strategi KOPEL dalam melakukan pemantauan di DPRD, melakukan penguatan-penguatan terhadap CSO dalam bentuk parlemen group. Penjelasan syamsuddin diperhatikan dengan sangat serius oleh para aktivis perempuan yang tergabung dalam Muslimat NU dan beberapa organisasi lainnya di Kota Mojokerto.


Waktu dua jam memang terlalu singkat untuk mengemas sebuah silaturrahmi dengan penuh keakraban dan persaudaraan ini, para tamu harus bersiap-siap untuk kembali ke Kota Mojokerto sekaigus mengundang teman-teman KOPEL untuk bersilaturrahmi ke Mojokerto (tunggu saja bu, bisik akil), sebelum pulang, sempat berfoto bersama dengan teman-teman di KOPEL, sebagai kenang-kenangan sekaligus kesaksian bahwa mereka pernah menginjakkan kakinya di rumah panggung ini disertai kesan yang begitu mendalam, sebagaimana diungkapkan oleh Ibu Hj. Yayuk Ansor, Pengurus Cabang Muslimat NU Kota Mojokerto “Sangat terkesan atas sambutan kunjungan kami dari teman-teman KOPEL, Selamat Berjuang, tegakkan kebenaran semoga sukses. Allah SWT selalu menuntun dan memberkati. Amiiin…”. Terima kasih bu, Slamat jalan, semoga ketemu nanti Mojokerto………….. (Djid)