Senin, 24 Agustus 2009

Ranperda Pelayanan Kesehatan Kota Makassar

Sesusai dengan Rancangan Perda Pelayanan Kesehatan Kota Makassar, khususnya dalam Bab 2 pasal 2 tentang Pemberi dan penerima layanan kesehatan yang dibedakan menjadi penduduk kota dan penduduk luar kota. Sementara itu dalam perda kerja sama Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 tahun 2008 yang dalam Pedoman Pelaksanaan pelayanan Kesehatan Gratis di Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa penggunaan kartu jamkesda (Jaminan Kesehatan daerah) bisa berlaku lintas kabupaten/kota, sementara dalam rancangan Perda Pelayanan kesehatan Kota Makassar, dengan demikian maka itu bertentangan dengan Perda Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.


Tapi menurut Ibu Naisyah, Kadis Kesehatan bahwa, antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah ada kerjasama dan sudah ada pembagian yang jelas, “sehingga yang saya perhatikan rakyatku sendiri pak Kopel” ungkapnya ketika dikonfirmasi. Demikian juga dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Bapak Sabir L Ondo, dia menimpali bahwa “Itu ibarat perahu, provinsi membagi-bagi perahu kepada Kabupaten/Kota, sehingga yang dinaikkan dalam perahu tersebut adalah rakyatnya sendiri”. Walaupun demikian, Ibu Naisyah mengatakan bahwa dia tetap membutuhkan banyak masukan, sehingga mengundang teman-teman Kopel datang ke Kantornya untuk mendiskusikan tentang Konten Ranperda tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar