Senin, 14 September 2009

Peneliti Jepang mengunjungi KOPEL Sulawesi dan Parlemen Group Makassar

12 September 2009,Yoko panggilan akrab dari Yoko Honma seorang peneliti dari Jepang berkunjung di kantor KOPEL Sulawesi Jl. Batua Raya IX Makassar.Sebenarnya Yoko di jadwalkan tiba di KOPEL jam 13.00 wita akan tetapi jadwal tersebut molor sampai jam 15.30 wita. Koordinator KOPEL Syamsuddin Alimsyah beserta staf dengan setia menunggu kedatangan Yoko meski beberapa jadwal diskusi pada waktu yang bersamaan tidak dihadiri.

Yoko seorang gadis Jepang adalah Assistant Program pada Japan Platform setiba di kantor KOPEL selain diterima oleh coordinator dan staf KOPEL juga dihadiri oleh beberapa Ketua Parlemen Group yang ada di Kota Makassar. Dalam kunjungan tersebut Yoko banyak memperoleh informasi tentang profil dan kinerja KOPEL mulai dari terbentuknya pada tahun 2000 sampai sekarang. Dalam pertemuan itu peneliti Jepan tersebut juga banyak bertanya tentang keberadaan Parlemen Group, apa sama dengan Forum Warga yang ada di daerah lain, Serta hubungan Parlemen Group dengan KOPEL.

Diakhir kunjungan tersebut Yoko sangat salut dengan keberadaan KOPEL Sulawesi, karena selain memperoleh penjelasan dari coordinator dan beberapa staf KOPEL dia juga melihat langsung bukti-bukti fisik tentang kinerja KOPEL , termasuk hasil liputan dari berbagai media dan produk hasil program.Syamsuddin Alimsyah sebagai coordinator KOPEL mempertanyakan tentang partisipasi masyarakat terhadap kinerja pemerintahan di Jepang. Yoko dengan bahasa Inggris yang sangat lancar menjelaskan bahwa masyarakat di Jepang menerima kinerja pemerintah,dalam arti apa yang dilakukan pemerintah adalah sudah benar.Tapi lanjut Yoko, apa yang diperoleh dari pertemuan dengan KOPEl sekarang menjadi inspirasi untuk mendorong masyarakat berpartisipasi dalam mengevaluasi kinerja pemerintah.(Rusni)

Minggu, 13 September 2009

INDIKASI KORUPSI DI BADAN KESBANG KOTA MAKASSAR

5/9/2009. KESBANG telah mengalokasikan anggaran Untuk Program Dukungan kelancaran penyelenggaraan - pemilihan umum tahun 2009 sebesar 343.640.000,00 sebenarnya merupakan program yang telah terlaksana pada bulan lalu.

KESBANG memprogram kegiatan yang sebenarnya sudah terlaksana sebelumnya. Ini berarti bahwa KESBANG tidak melakukan perencanaan anggaran, tapi menutupi anggaran yang sudah digunakan sebelumnya. Hal ini bertentangan dengan asas perencanaan/penyusunan anggaran. Sekaligus hal ini menunjukkan adanya kekacauan penganggaran di KESBANG.

Penggunaan anggaran untuk kelancaran pemilu pada waktu lalu, pada dasarnya menyalahi dan melampauhi kewenangan PERDA APBD, dimana telah terjadi transaksi keuangan daerah tanpa ada otoritasi dari APBD yang merupakan Peraturan Daerah yang mesti ditaati. Dalam hal ini, kuat dugaan telah ada unsure-unsur korupsi di dalam penggunaan anggarannya. Hal ini diungkapkan oleh coordinator KOPEL untuk Kota Makassar, Anwar Razak pada acara konfrensi PERS KOPEL Sulawesi menanggapi Rancangan APBD Perubahan di Kantor KOPEL Sulawesi, Jalan Batua Raya 9 No.3.

Senada dengan hal tersebut, Syamsuddin Alimsyah Koordinator KOPEL Sulawesi mengungkapkan bahwa dengan adanya item ini, selain menunjukkan bahwa Kesbang tidak mengerti tentang aturan-aturan penganggaran juga akan menguatkan dugaan telah terjadi korupsi di instansi ini. Hal ini disebabkan oleh, tambah Syam, telah terjadi penggunaan anggaran di luar dari otorisasi PERDA dengan kata lain bahwa telah terjadi penggunaan anggaran yang sebenarnya anggarannya tidak tercantum dalam APBD.

Kami berharap, kata Anwar, indikasi korupsi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh pihak berwajib kepada instansi yang bersangkutan dan bagi anggota DPRD yang sedang membahas rancangan ini, kami menegaskan bahwa program ini sangat tidak layak untuk di sepakati.

Hadir pada acara Konfrensi Pers ini beberapa wartawan dari media massa, antara lain Suarni dari Harian Seputar Indonesia, Gaffar dari Harian Berita Kota Makassar dan Anugrah dari Fajar TV. (Anwar)

PERUBAHAN ANGGARAN PADA RAPBD-P 2009 KOTA MAKASSAR TIDAK PRO POOR

Sejumlah Program yang Pro kepada Masyarakat bahkan cukup menyentuh kepada masyarakat miskin mengalami pengurangan anggaran disejumlah dinas, khususnya di dinas yang besetnuhan langsung dengan masyarakat seperti dinas kesehatan dan dinas social.

Hal ini terungkap dalam diskusi analisis RAPBD Perubahan Kota Makassar untuk tahun 2009 dan sekaligus konfresi Pers pada hari Sabtu tanggal 5 September 2009 di Kantor KOPEL Sulawesi, Jalan Batua raya 9 no.3.

Beberapa item program yang mengalami pengurangan disebutkan di bawah ini:

SKPD Sosial

SKPD Pendidikan
SKPD Kesehatan
Koordinator Tim KOPEL Makassar, Anwar Razak mengungkapkan bahwa banyaknya program-program pro poor yang mengalami perubahan dalam RAPBD-P ini mencerminkan kurangnya komitment dari dinas-dinas terkait terhadap pengentasan kemiskinan di kota Makassar. Apalagi tambah Anwar, sejumlah item lainnya seperti belanja konsultasi keluar daerah dan belanja operasional kendaraan dinas, mengalami peningkatan anggaran yang signifikan. Anggota DPRD Kota Makassar perlu mengoreksi program-program tersebut dan memberikan prioritas anggaran pada program yang betul-betul pro kepada masyarakat miskin.

Kamis, 03 September 2009

APBD Perubahan 2009 Kota Makassar

Kamis, 03 September 2009
Rapat Panitia Anggaran Tentang Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2009
Rapat panitia anggaran yang dimulai pukul 11.00 wita sampai malam nanti, berlangsung di ruang Panitia Anggaran DPRD Kota Makassar.
Dalam rapat kali ini ada beberapa SKPD yang dibahas, akan tetapi yang menjadi perhatian dalam pembahasan lebih banyak mengarah pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daya. Untuk Dinas Pendidikan dipertanyakan anggaran Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan. Menurut salah seorang anggota DPRD Chaeril Tallu Rahim, bahwa seharusnya anggaran program tersebut perlu ditingkatkan, tidak dikurangi hingga dalam perubahan hanya tercatat Rp 300.000.000 dalam APBD perubahan. Sedangkan Rumah Sakit Umum Daya yang menjadi fokus perhatian adalah anggaran standar pelayanan kesehatan, dimana anggaran ini tidak ada pada APBD pokok, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap kriteria pengadaan program tersebut. Adapun anggaran yang ditambahkan sebesar Rp 375.600.000.
Jawaban dari Kadis Kesehatan, bahwa berkurangnya anggaran tersebut tidak mempengaruhi terhadap pelayanan, sebab anggaran tersebut adalah anggaran yang disediakan untuk rujukan dari luar, khususnya pasien rujukan persalinan IASmo Bebas.
Selanjutnya jawaban dari Kepala Rumah Sakit Daya kebingungan dalam menjawab pertanyaan tersebut, selanjutnya dikatakan bahwa itu sebenarnya masuk dalam program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur. hvk



Rabu, 02 September 2009

DISEMINASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PELAYANAN KESEHATAN KOTA MAKASSAR TAHUN 2009

Di Hotel Singgasana Jl. Kajaolalido No. 16 Makassar, hari rabu tanggal 2 September 2009 Dinas Kesehatan Kota Makassar mengadakan Diseminasi Peraturan Daerah Pelayanan kesehatan Kota Makassar, setelah sehari sebelumnya mengadakan pertemuan khusus dengan KOPEL Sulawesi yakni pada Senin tanggal 31 Agustus 2009. Dalam Diseminasi tersebut dihadiri oleh LSM, tokoh-tokoh masyarakat, LPM, lembaga profesi di bidang Kesehatan dan beberapa stakeholder lainnya.

Dalam Acara Diseminasi tersebut hadir Sekda Pemerintah kota Makassar A. Anies Zakaria Kama, Kabag Hukum Kota Makassar, Trisnode; Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr.Hj. Naisyah Tun Nasyikin; Prof. Dr. Amran Razak, Pakar Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar; Prof. Sukarno Aburaerah, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin; Prof. Muin, Pakar Hukum dari UMI Makassar.

Acara dimulai pada pukul 15.00, dimoderator oleh dr. Tasmin dari Dinas Kesehatan, dalam acara tersebut Sekda Kota Makassar, A. Anies Zakaria Kama mengungkapkan bahwa Perda Pelayanan kesehatan ini untuk memenuhi salah satu janji Walikota terpilih bebas dari lahir sampai mati “Ini adalah untuk memenuhi janji Pak Ilham Arief Sirajuddin dan Pak Supomo Guntur dalam pemilihan Walikota kemarin, yakni program IASMO bebas dari lahir sampai mati dan merupakan keinginan kuat Pemerintah Kota untuk meningkatkan derajat kesehatan warganya” ungkap M Anies Zakaria Kama dalam sambutannya mewakili Walikota Makassar.

Acara Diseminasi Rancangan Perda Pelayanan Kesehatan dibawakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Hj. Naisyah Tun Asyikin. Ia menguraikan Rancangan Perda Pelayanan Kesehatan dari awal sampai akhir, ia mengatakan bahwa Rancangan Perda Pelayanan Kesehatan ini adalah semata untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan derajat hidup masyarakat Kota Makassar. Setelah sosialisasi dari Kepala Dinas Kesehatan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan tanggapan yang dilakukan oleh para stakeholder yang hadir. Dalam uraiannya ia juga menegaskan bahwa penerima layanan ini penduduk kota dan penduduk luar kota, tapi yang mendapatkan layanan gratis hanyalah Penduduk Kota Makassar, sekalipun demikian jika ada penduduk luar kota yang mengalami keadaan darurat di kota Makassar, misalnya kecelakaan, bisa dikover lewat program pelayanan kesehatan gratis ini.

Yang mengajukan pertanyaan dan tanggapan datang dari Parlemen Group Untia, Parlemen Group Manggala, Parlemen Group Tamalanrea, KOPEL Sulawesi, FIK Ornop dan beberapa stakeholder lainnya. Menurut Jamrud dari Parlemen Group Untia Biringkanaya menyorot masalah pelayanan kesehatan di Kota Makassar, menurutnya bahwa apa yang dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, belum berjalan secara maksimal di tingkat PKM dan sarana pelayanan kesehatan lainnya “ketika kita datang, dan ditahu kalo menggunakan Jamkesda seringkali dicuek dan jarang sekali ada senyum dari petugas kesehatan, bagaimana caranya orang cepat sembuh kalo tegangki…. Kami tidak menuntut apa-apa, yang dijelaskan oleh Ibu kadis tadi kalo dilaksanakan, kami sudah sangat berterima kasih dan tidak menuntut apa-apa lagi… terus terangki bu, saya terpaksa berbohong di PKM dan rumah sakit, masalahnya kalo ada anggotaku yang saya bawa kesana, supaya lancar-lancar urusannya, didepan petugas administrasi saya langsung keluarkan ATMku, saya memperlihatkan kepada mereka pada hal kosong isinya….. dan pada akhirnya saya seringkali jadikan nomor telpon Ibu Kadis sebagai jaminan ketika tibami waktunya membayar” ungkapnya dengan berapi-api dan mendapat aplaus dari hadirin ketika mengakhiri tanggapannya.

“…kalau yang saya alami lain lagi bu, ada anggota saya yang berobat, disuruh membayar makanya saya pernah SMS ibu Kadis, karena uang itu pinjaman maka, Alhamdulillah, berkat koordinasi Ibu kadis uang yang dibayar sekitar 200 ribu berhasil ditarik kembali….” Demikianlah Marhaeny Ismail, Ketua Parlemen Group Manggala mengungkapkan pengalamannya.

Anwar Razak dari KOPEL Sulawesi lebih banyak menyorot konten Ranperda, menurutnya masih ada beberapa poin penting yang bermasalah diantaranya; masalah rujukan perda yang tidak mencantumkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik padahal undang-undang tersebut sudah diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 18 Juli 2009 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 dan penjelasan atas UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5030; tidak adanya bab yang mengatur tentang standar pelayanan dan mekanisme gugatannya; tidak diketahui sumber dana; tidak adanya sanksi bagi penyelenggara yang melanggar karena yang ada hanya kepada pasien (beneficiary); dan tidak adanya aturan tentang monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di Kota Makassar.

Diantara tanggapan baliknya Kadis Kesehatan mengatakan bahwa dalam mengawal program pelayanan kesehatan gratis di kota Makassar dirinya selalu terbuka dan sudah menyiapkan nomor kontak khusus untuk menerima keluhan-keluhan warga kota walaupun pada akhirnya keluhan-keluhan itu lebih banyak masuk ke nomor pribadinya, “biar SMS masuk di nomor pribadiku langsung saya forward ke kepala PKM yang bersangkutan sekaligus koordinasi untuk menyelesaikan keluhan-keluhan warga….”, ungkapnya. “saya selalu berkoordinasi dengan Pusat Kesehatan Masyarakat dan selalu mengecek aktivitas petugas kesehatan di PKM dan layanan kesehatan lainnya, dan ternyata mereka lebih suka melayani program kesehatan gratis daripada layanan umum, karena honornya lebih tinggi dibandingkan dengan layanan umum, walaupun demikian masukan dari Ibu Jamrud sangat berharga bagi kami untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tapi kalo mendapatkan petugas kesehatan seperti itu, laporkan sama saya atau sampaikan kepada mereka bahwa layanan kesehatan gratis ini sesungguhnya tidak gratis, tetap bayar hanya yang bayar itu pemerintah…. Dan saya sendiri tidak ada masalah kalau nomor HP saya mau dijadikan jaminan, yang penting bisa menyelesaikan masalah masyarakat saya juga ikut bersyukur…..” lanjutnya panjang lebar dalam menjawab tanggapan dan keluhan Jamrud, Parlemen Group Untia.

Dalam menjawab tanggapan dari Marhaeny, Kadis Kesehatan mengatakan bahwa memang ia pernah mendapatkan SMS dari Marhaeny tentang masalah yang diutarakan diatas, setelah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan petugas kesehatan terkait memang ada kekeliruan, sehingga uang yang dibayarkan itu sudah dikembalikan.

Secara khusus konten Ranperda lebih banyak diulas oleh para pakar yang hadir pada saat itu diantaranya Prof. Amran Razak, menguraikan tentang pembatasan program pelayanan kesehatan gratis ini pada warga kota Makassar karena secara financial pemerintah Kota Makassar tidak dapat menangani semua warga Sulawesi selatan, tapi cukup warga Makassar saja karena setiap pemerintah kabupaten/kota sudah mendapatkan pembagiannya masing-masing. Dia juga menyorot penggunaan istilah Jamkesda, bahwa istilah Jamkesda belum merupakan peristilahan yang baku, karena belum diperdakan sesuai aturan kesehatan yang berlaku.

Prof. Sukarno Aburaerah, menguraikan masalah tentang sanksi bagi penyelenggara pelayanan kesehatan, menurutnya sanksi bagi penyelenggara sebenarnya sudah dikover dalam aturan yang lain, bahkan juga diatur dalam KUHAP, sehingga kalau dimasukkan ke dalam Perda berarti akan merendahkan derajat KUHAP dan hukumannya juga akan berkurang kalau dimasukkan dalam Perda.

Bagi Prof. Muin, dalam rancangan Perda Pelayanan Kesehatan terlihat agak membingungkan karena ada azas yang terlanggar, yakni masalah beberapa pengertian dasar yang tidak dimasukkan ke dalam Ranperda, contohnya “istilah perawatan dasar dan perawatan lanjutan dan beberapa lagi, perlu dijelaskan sehingga tidak membingungkan bagi masyarakat yang bukan dari basic kesehatan”, demikianlah ungkapnya, ketika dikonfirmasi oleh tim riset KOPEL.

Acara Diseminasi ini, berakhir menjelang buka puasa, tentu saja dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama di Hotel Singgasana Makassar. Semua peserta kembali dengan satu harapan “mudah-mudahan ketika Ranperda Pelayanan Kesehatan ini ditetapkan menjadi Perda, benar-benar mencerminkan keinginan kuat Pemerintah Kota Makassar meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya dengan cara membebaskan dari biaya sesuai dengan janji Walikota terpilih, IASMO bebas dari lahir sampai mati, bukan janji yang menggantung hingga akhir periode, sehingga warga lahir dan mati tidak terurus……” (Djid)

Selasa, 01 September 2009

Perda Pelayanan Kesehatan Di Kota Makassar

Senin, 31 Agustus 2009.
KOPEL Sulawesi melakukan Hearing dengan Dinas Kesehatan Tentang Ranperda Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar
Hal ini dilakukan karena dinilai dalam ranperda tersebut banyak terjadi kekurangan, dimana dalam ranperda tersebut tidak memuat siapa yang bertanggungjawab dalam hal pelanggaran terhadap sanksi yang terjadi. Ironisnya lagi, dalam ranperda itu disebutkan beberapa rincian biaya pelayanan yang harus dibayar oleh masyarakat. Dalam ketentuan pidana diatur bahwa bagi yang melanggar akan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak Rp 50.000.000. Dengan demikian apakah masyarakat yang tidak membayar disanksi atau lembaga pelaksana (RS, Puskesmas) yang tidak menjalankan perda tersebut?. Dimana keberpihakan pada masyarakat?. Justru ini akan membuat masyarakat terbebani.
Dalam ranperda ini juga tidak diatur tentang Hak dan Kewajiban, sehingga inilah yang menjadi kendala utama dalam pengambilan sanksi yang tidak jelas subjeknya. Sehingga disepakati untuk dibuatkan bagian khusus dalam satu bab yang mengatur tentang hak dan kewajiban.


Dengan demikian, dalam pertemuan ini diharapkan akan menjadi rekomendasi dalam pembahasan ranperda nantinya untuk disampaikan kepada Pansus (panitia khusus) ranperda Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar. hvk