5/9/2009. KESBANG telah mengalokasikan anggaran Untuk Program Dukungan kelancaran penyelenggaraan - pemilihan umum tahun 2009 sebesar 343.640.000,00 sebenarnya merupakan program yang telah terlaksana pada bulan lalu.
KESBANG memprogram kegiatan yang sebenarnya sudah terlaksana sebelumnya. Ini berarti bahwa KESBANG tidak melakukan perencanaan anggaran, tapi menutupi anggaran yang sudah digunakan sebelumnya. Hal ini bertentangan dengan asas perencanaan/penyusunan anggaran. Sekaligus hal ini menunjukkan adanya kekacauan penganggaran di KESBANG.
Penggunaan anggaran untuk kelancaran pemilu pada waktu lalu, pada dasarnya menyalahi dan melampauhi kewenangan PERDA APBD, dimana telah terjadi transaksi keuangan daerah tanpa ada otoritasi dari APBD yang merupakan Peraturan Daerah yang mesti ditaati. Dalam hal ini, kuat dugaan telah ada unsure-unsur korupsi di dalam penggunaan anggarannya. Hal ini diungkapkan oleh coordinator KOPEL untuk Kota Makassar, Anwar Razak pada acara konfrensi PERS KOPEL Sulawesi menanggapi Rancangan APBD Perubahan di Kantor KOPEL Sulawesi, Jalan Batua Raya 9 No.3.
Senada dengan hal tersebut, Syamsuddin Alimsyah Koordinator KOPEL Sulawesi mengungkapkan bahwa dengan adanya item ini, selain menunjukkan bahwa Kesbang tidak mengerti tentang aturan-aturan penganggaran juga akan menguatkan dugaan telah terjadi korupsi di instansi ini. Hal ini disebabkan oleh, tambah Syam, telah terjadi penggunaan anggaran di luar dari otorisasi PERDA dengan kata lain bahwa telah terjadi penggunaan anggaran yang sebenarnya anggarannya tidak tercantum dalam APBD.
Kami berharap, kata Anwar, indikasi korupsi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh pihak berwajib kepada instansi yang bersangkutan dan bagi anggota DPRD yang sedang membahas rancangan ini, kami menegaskan bahwa program ini sangat tidak layak untuk di sepakati.
Hadir pada acara Konfrensi Pers ini beberapa wartawan dari media massa, antara lain Suarni dari Harian Seputar Indonesia, Gaffar dari Harian Berita Kota Makassar dan Anugrah dari Fajar TV. (Anwar)
SURAT TERBUKA FORUM PEDULI SELAYAR Pemberitahuan Praktek Markus Mulai Masuk Selayar
BalasHapusKepada Yth.Lembaga/Institusi/Media/ Person
Pemerhati Peradilan dan Keadilan.
di SeluruhIndonesia.
Kab.Kepulauan Selayar. 2 - 5 -2010
Salam Sejahtera
Sebelumnya kami mohon maaf telah mengirimkan surat terbuka ini tanpa penyampaian dan konfirmasi terlebih dahulu. Namun kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan ini adalah kebaikan bersama.
Kami dari Forum Peduli Selayar berbagi dan menyampaikan informasi sebagai wujud dorongan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pemberantasan KKN di Republik ini. Melalui Surat ini, kami menyampaikan kepada seluruh pemerhati Peradilan dan Keadilan , khususnya kepada Satgas Pemberantasan Mafia Peradilan,bahwa praktek markus telah menjangkiti para oknum oknum tidak bermoral di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi-Selatan. Selanjutnya kami lampirkan hasil dokumentasi tim Investigasi FPS sebagai alat bukti berupa selembar kwitansi tanda terima uang senilai 140.juta rupiah guna pembayaran sebuah penyelesaian kasus perdata kasasi di MA.RI atas putusan kasasi pembebasan lahan pembangunan asrama mahasiswa kepulauan selayar tahun 2008. Selain itu kami juga berhasil merekam pengakuan pemilik uang atau pemberi uang dalam kwitansi(nama lengkap jelas dalam kwitansi yang kami lampirkan) bahwa dana tersebut dikirimkan kepada seorang anggota dprd sulawesi-selatan dari Fraksi Golkar melalui transfer bank yang dilakukan dan telah di akui oleh bendahara oknum wakil rakyat dimaksud (nama tertera dalam kwitansi sebagai penerima). Hasil perbandingan dari tim FPS yang mengumpulkan informasi terkait hal ini,pada kesimpulannya sangat erat kaitannya dengan tugas Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Indonesia. Kami juga mengajak kepada seluruh elemen Pemerhati Hukum dan Pemberantas KKN, untuk mengajukan keberatan atas perbuatan oknum oknum yang telah melakukan pencemaran nama baik kepada lembaga tinggi Negara,dengan mengatas namakan Mahkamah Agung RI sebagai obyek pembiayaan sebuah perkara perdata kasasi dari kabupaten Kepulauan Selayar yang sudah barang tentu tidak di atur dal;am peraturan berperkara, dan semua dilakukan dengan kesadaran atas kepentingan pribadi.
Melalui surat terbuka ini, kami mengajak semua elemen masyarakat yang membaca surat ini,khususnya Pemerhati Hukum dan Pemberantas KKN agar menyatukan persepsi, melakukan pelaporan untuk mendesak Penegak Hukum dan Satgas Pemberantasan Mafia Peradilan, untuk segera mengusut tuntas hal ini.
Kami dari Forum Peduli Selayar (FPS) siap memberikan kesaksian serta siap setiap saat memberikan tambahan informasi terkait hal ini secara terbuka, dengan menghubungi Head Office Forum Peduli Selayar Jln.Sultan Hasanudin No.77 Benteng Selayar. 92812. Telp. 0414.22376. email; lolo.jago@gmail.com .
Demikian surat terbuka ini kami kirimkan untuk mendapat tanggapan. Akhirnya tertitip salam jabat hati, semoga sukses dan tetap mendapat perlindungan dari NYA. Amin.
Hormat Kami Dewan Pengurus Pusat
FORUM PEDULI SELAYAR
Arsil Ihsan (Ketua Umum)