KOPEL Sulawesi melakukan Hearing dengan Dinas Kesehatan Tentang Ranperda Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar
Hal ini dilakukan karena dinilai dalam ranperda tersebut banyak terjadi kekurangan, dimana dalam ranperda tersebut tidak memuat siapa yang bertanggungjawab dalam hal pelanggaran terhadap sanksi yang terjadi. Ironisnya lagi, dalam ranperda itu disebutkan beberapa rincian biaya pelayanan yang harus dibayar oleh masyarakat. Dalam ketentuan pidana diatur bahwa bagi yang melanggar akan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak Rp 50.000.000. Dengan demikian apakah masyarakat yang tidak membayar disanksi atau lembaga pelaksana (RS, Puskesmas) yang tidak menjalankan perda tersebut?. Dimana keberpihakan pada masyarakat?. Justru ini akan membuat masyarakat terbebani.
Dalam ranperda ini juga tidak diatur tentang Hak dan Kewajiban, sehingga inilah yang menjadi kendala utama dalam pengambilan sanksi yang tidak jelas subjeknya. Sehingga disepakati untuk dibuatkan bagian khusus dalam satu bab yang mengatur tentang hak dan kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar