Jumat, 19 Juni 2009

Kupas Tuntas PERDA

Hasil serial meeting PERDA
Perda No.20 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak Kab. Takalar.
Perda ini dinilai memiliki beberapa kekurangan diantaranya:
- Masih lebih banyak copy paste dari UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Pada pasal 5 ayat (3), tidak jelas apa yang dimaksud dengan anak Takalar, selain itu pada pasal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak pada pasal 28 ayat 3. Dimana dalam UU Perlindungan Anak dikatakan tidak ada biaya untuk akta kelahiran, sedangkan dalam perda ini dibatasi untuk anak diatas 1 (satu) tahun. Sedangkan kita ketahui bahwa dalam sebuah peraturan perundang-undangan selalu merujuk terhadap peraturan yang diatasnya atau yang lebih tinggi, ini menjadi sebuah fakta bahwa Perda ini sudah menyalahi/mereduksi terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pasal 11 ayat (1) tidak mengakui UU Perlindungan Anak Tahun 2002 (Pasal 53), dimana dalam UU Perlindungan Anak dikatakan secara tegas bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan biaya pendidikan secara cuma-cuma, sedangkan dalam Perda dikatakan pemberian bantuan berdasarkan tingkat perkembangan fisik.
- Pasal 26 tentang pidana, sebenarnya juga melakukan reduksi terhadap UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), dimana pidana dicantumkan paling lama 3 tahun 6 bulan, sedangkan dalam Perda paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan.(hvk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar