Di akhir periode anggota DPRD penerima Rapel PP 37 mulai berulah. Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Husain Baelang menganggap bahwa rapelan tersebut tidak harus dikembalikan (fajar, 2 Juli 2009). Anggota DPRD Sulawesi Barat menerima rapelan tersebut sebesar Rp. 91.800.000,- setiap anggota dewan. Total utang anggota DPRD Sulbar sendiri mencapai 3 milyar. Dengan alasan PP 21 tahun 2007 yang memerintahkan untuk mengembalikan rapelan tersebut tidak berdasar, karena PP hanya bisa dibatalkan dengan undang-undang. Husain Baelang dari Fraksi Sulbar Bersatu sendiri baru mengembalikan Rp. 2 juta dari Rp. 91.800.000,- yang telah diterimanya sejak 2006 yang lalu.
Apa yang mendasari anggota DPRD tidak mau kembalikan utang mereka dari PP 37?, Pertama, anggota DPRD memang sudah tertutup hatinya atas penderitaan rakyat yang selama ini mereka wakili . Kedua, sejak dari awal memang telah berniat untuk “mencuri” uang rakyat. Ketiga, diakhir periode, uang mereka sudah habis untuk dana kampanye pemilu legislatif yang lalu (Herman).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar