Selasa, 30 Juni 2009

Tambahan Penghasilan DPRD Berdasarkan PP 24/2004, PP 37/2005 dan PP 37/2006

Total gaji berdasarkan PP 37 Tahun 2004, dengan klasifikasi sbb:
  • DPRD Provinsi :
  1. Ketua : Rp 9.269.250
  2. Waka :Rp 3.861.000
  3. Anggota : Rp 6.418.500
  • Kabupaten :
  1. Ketua : Rp 6.442.125
  2. Waka :Rp 5.092.350
  3. Anggota : Rp 4.537.950
Sedangkan berdasarkan PP 37 Tahun 2005 dan PP 37 Tahun 2006, sebagai berikut:
  • DPRD Provinsi :
Ketua : Rp 27.000.000, dengan klasifikasi :
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 9.000.000
  • Dana Operasional R
Waka :Rp 3.861.000, dengan klasifikasi :
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 9.000.000
  • Dana Operasional Rp 9.600.000
Anggota : Rp 6.418.500, dengan klasifikasi :
  • Tunjangan perumahan Rp 6.700.000
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 9.000.000
  • Dana Operasional Rp -

  • DPRD Kabupaten :
Ketua : Rp 18.900.000
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 6.300.000
  • Dana Operasional Rp 12.600.000
Waka :Rp 13.020.000
  • Tunjangan perumahan Rp -
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 6.300.000
  • Dana Operasional Rp 6.720.000
Anggota : Rp 12.300.000
  • Tunjangan perumahan Rp 6.000.000
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 6.300.000
  • Dana Operasional Rp -
Jadi total gaji anggota DPRD/bulan sebagai berikut:
DPRD Provinsi:
- Ketua Rp 36.268.250
- Waka Rp 18.600.000
- Anggota Rp 22.118.500
DPRD Kabupaten:
- Ketua Rp 25.342.125
- Waka Rp 18.112.350
- Anggota Rp 16.837.950


Salam,

hvk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar