Kamis, 17 Desember 2009

KOPEL DESAK BALEGDA REVISI PERDA NO.4 THN 2004 DAN CABUT SE BUPATI NOMOR 0045/439/VIII/2008

Kunjungan kerja Komisi II DPRD kabupaten Bantaeng ke jakarta mendapat sorotan tajam dari Kopel Bantaeng, kunker di nilai boros anggaran, namun berselang beberapa hari pasca kunker akhirnya komisi II melalui juru bicaranya H. Sahabuddin (ketua komisi II) buka mulut prihal urgensi kunjungan kerja ke jakarta, dalam konfrensi pers komisi II terungkap bahwa kunjungan ke jakarta adalah terkait tindak lanjut aspirasi dari masyrakat mengenai tingginya retribusi pengolahan hutan rakyat, Komisi II mendatangi departemen kehutanan dan departemen keuangan,dari tersebut agenda yang di konsultasikan antara lain :
1. Mempertanyakan retribusi pengolahan hutan
2. Mengkonsultasikan Perda No.4 Tahun 2004 tentang kehutanan (edisi Revisi)
3. Pencabutan Surat Edaran Bupati Nomor 0045/439/VIII/2008 tentang pelarangan penebnagan hutan terkait program go green
Terkait dengan hasil kunker komisi II kopel bantaeng merekomendasikan ke komisi II dan Badan Legislasi Daerah (Balegda) untuk menginisiasi lahirnya revisi perda No.4 tahun 2004 karena perda ini merugikan masyrakat, dan mendesak kepada Balegda untuk mencabut SE Bupati No.0045/439/VIII/2008. (Anwar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar