Kamis, 03 Desember 2009

PERDA BAGI OMBUDSMAN KOTA MAKASSAR

Hotel Alden Makasar, 3 Des 2009. Pentingnya payung hukum yang lebih kuat bagi Ombudsman Kota Makassar mencuat dalam acara orientasi Ombudsman kota Makasar kepada sejumlah aktivis LSM dan Media Massa di Kota Makassar di Hotel Alden Makassar hari ini. Khudri, coordinator FIK Ornop Sulsel, dalam kesempatan menggambarkan peran strategis yang akan diperankan oleh Ombudsman Kota Makassar dalam menyelesaikan sengketa-sengketa pelayanan public di Kota Makassar. Namun menurut dia, karena kuatnya pengaruh Masyararakat, Pasar dan Pemerintah saat ini sehingga Ombudsman juga butuh legitimasi hokum yang lebih kuat dan bukan hanya sekedar perwali. Hal ini juga disahuti oleh para peserta orientasi khususnya dari media massa dan LSM, perwali menurut mereka bisa saja membuat Ombudsman menjadi macan ompong ke depan.
Hal senada juga dikemukakan oleh prof Aswanto yang juga adalah ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar tentang pentingnya Perwa tersebut. Menurut beliau, keinginan untuk mendorong Perda ini mestinya disahuti oleh seluruh pihak di Kota Makassar utamanya LSM dan Media Massa dan bukan hanya Ombudsman.
Walaupun demikian hamper seluruh peserta orientasi memandang bahwa keberadaan Ombudsman Kota Makassar paling tidak sudah memberikan kontribusi terhadap penyelesaian sejumlah complain masyarakat terhadap layanan public di Kota Makassar, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota maupun oleh pelaku bisnis. (Anwar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar